SELAMAT DATANG DI DESA BANCELOK

Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang - Jawa Timur

KETUA BPD BANCELOK

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M

ACHMAD SUYANTO, S.AP (KEPALA DESA BANCELOK)

Mengucapkan Selamat Hari Santri 2025

SELAMAT ULANG TAHUN ke-74

Jenderal Prabowo Subianto, Presiden RI 2024-2029

Kamis, 09 Juli 2026

BPD Bancelok Laksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Dorong Penguatan Administrasi dan Kontrol Kepala Desa


Bancelok, Jrengik – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok melaksanakan kegiatan Evaluasi Realisasi APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (9/7/2026) di Kantor dan Balai Desa Bancelok.

Kegiatan evaluasi dipimpin langsung oleh Rahmatullah, S.S., M.Pd., atau yang akrab disapa Mamak, selaku Ketua BPD Desa Bancelok. Evaluasi dihadiri oleh Kepala Desa Bancelok beserta Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Operator Siskeudes, serta perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pelaksanaan evaluasi tersebut merupakan implementasi fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sebelum pelaksanaan kegiatan, BPD juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Desa agar menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari APB Desa, Rencana Penggunaan Dana (RPD), rekening koran, hingga dokumen penyaluran anggaran.

Dalam keterangannya, Rahmatullah menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BPD bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila masih ditemukan kekurangan.

"Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan kami bukan mencari kekeliruan, tetapi memastikan tata kelola keuangan desa semakin baik, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi," ujar Rahmatullah.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen administrasi maupun realisasi pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026, BPD menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan keuangan Desa Bancelok telah berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, BPD memberikan sejumlah catatan perbaikan, khususnya pada aspek kelengkapan administrasi, penataan dokumen, serta ketertiban pencatatan keuangan agar lebih sistematis dan mudah dipertanggungjawabkan dalam setiap proses pemeriksaan maupun audit.

Menurut Rahmatullah, administrasi yang tertib merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan desa. Oleh sebab itu, seluruh dokumen pendukung harus disusun secara lengkap, rapi, dan terdokumentasi dengan baik sehingga setiap penggunaan anggaran dapat ditelusuri secara jelas.

Selain itu, BPD juga memberikan penekanan kepada Kepala Desa agar terus memperkuat fungsi pengendalian internal terhadap pengelolaan keuangan desa.

"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus melakukan kontrol secara penuh terhadap seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Kaur Keuangan maupun bendahara. Pengawasan internal yang kuat akan meminimalkan potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa," tegasnya.

BPD juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kualitas administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan dana, serta kemampuan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, BPD akan menyusun Berita Acara Hasil Pengawasan beserta rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada Kepala Desa. Sesuai ketentuan, hasil pengawasan tersebut juga akan diteruskan kepada Camat Jrengik dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Melalui evaluasi berkala ini, BPD Desa Bancelok berharap sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa semakin kuat sehingga pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, seluruh program pembangunan diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bancelok.

Share:

Musyawarah Desa Sepakati Perubahan Susunan Kepengurusan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok dan Terima Laporan Semester Pengurus

Bancelok, Jrengik – Kamis, 9 Juli 2026 Pemerintah Desa Bancelok bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Perubahan Susunan Kepengurusan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok sekaligus Penyampaian Laporan Semester Pengurus BUM Desa, bertempat di Kantor dan Balai Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Rahmatullah, S.S., M.Pd., yang akrab disapa Mamak, selaku Ketua BPD Desa Bancelok sekaligus Ketua Pengawas BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bancelok, perangkat desa, anggota BPD, pengurus BUM Desa, tokoh masyarakat, unsur penyerta modal, serta perwakilan masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Rahmatullah menegaskan bahwa perubahan susunan kepengurusan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUM Desa sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai badan usaha milik desa yang sehat, produktif, transparan, dan akuntabel.

"Perubahan kepengurusan ini bukan karena adanya konflik internal, melainkan sebagai bentuk evaluasi organisasi. Beberapa pengurus lama memiliki aktivitas pekerjaan lain sehingga tidak dapat menjalankan tugas di BUM Desa secara maksimal. Demi keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penyegaran kepengurusan," ujar Rahmatullah.

Selain agenda perubahan kepengurusan, Musyawarah Desa juga menerima dan membahas Laporan Semester Pengelolaan BUM Desa yang disampaikan oleh pelaksana operasional. Laporan tersebut memuat perkembangan usaha, kondisi keuangan, capaian program kerja, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha pada semester berikutnya.

Rahmatullah menjelaskan bahwa penyampaian laporan semester merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajib dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha BUM Desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan profesionalitas.

Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Selain itu, pelaksanaan musyawarah juga berpedoman pada Anggaran Dasar BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Dalam Anggaran Dasar ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa serta dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa.

Kewenangan Musyawarah Desa juga meliputi pengangkatan dan pemberhentian pelaksana operasional, pengangkatan pengawas, penerimaan laporan tahunan, serta berbagai keputusan strategis lainnya mengenai pengelolaan BUM Desa.


Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa salah satu persyaratan penting bagi Direktur atau Pelaksana Operasional BUM Desa adalah memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur, sehingga rangkap pekerjaan yang menghambat pelaksanaan tugas menjadi salah satu pertimbangan evaluasi kepengurusan.

Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, masukan, dan saran demi kemajuan BUM Desa di masa mendatang.

Melalui perubahan kepengurusan ini, diharapkan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan unit-unit usaha desa, khususnya pada sektor peternakan, pertanian, dan perikanan, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Di akhir musyawarah, Ketua BPD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada kepengurusan yang baru agar BUM Desa dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Desa Bancelok.

Musyawarah kemudian ditutup dengan penetapan hasil keputusan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan reorganisasi kepengurusan dan tindak lanjut program kerja BUM Desa pada semester berikutnya.

Share:

Kamis, 25 Juni 2026


Bancelok, Jrengik – Maraknya flyer yang menampilkan sejumlah figur bakal calon Kepala Desa Bancelok untuk kontestasi Pilkades 2027 yang beredar di media sosial mendapat perhatian dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok, Rahmatullah, S.S., M.Pd., yang akrab disapa Mamak.

Menurutnya, munculnya berbagai flyer tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapinya secara bijak dan tidak sampai tergiring pada opini maupun spekulasi yang belum memiliki dasar hukum dan kepastian pelaksanaan.

"Semangat demokrasi tentu merupakan hal yang baik. Siapa pun warga Desa Bancelok yang memiliki keinginan untuk mengabdikan diri dan membangun desa melalui jalur kepemimpinan patut diapresiasi. Namun masyarakat juga harus memahami bahwa proses Pemilihan Kepala Desa memiliki aturan, tahapan, dan mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mamak.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkades, BPD memiliki peran dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya membentuk panitia pemilihan serta mengawal seluruh tahapan hingga terlaksananya pemilihan kepala desa secara demokratis dan sesuai regulasi.

Oleh karena itu, menurutnya, munculnya flyer yang menampilkan sejumlah nama maupun figur yang disebut-sebut sebagai calon kepala desa hendaknya tidak dimaknai sebagai bagian dari tahapan resmi Pilkades.

"Sampai hari ini belum ada tahapan Pilkades yang berjalan. Belum ada pendaftaran bakal calon, belum ada verifikasi administrasi, dan belum ada penetapan calon. Maka masyarakat jangan sampai menganggap bahwa seseorang yang muncul dalam flyer otomatis telah menjadi calon kepala desa. Semua itu nantinya harus melalui mekanisme dan tahapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua BPD Desa Bancelok menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang merupakan kewenangan pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan secara serentak sesuai jadwal dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.

"Kami di BPD Desa Bancelok tetap menunggu instruksi, arahan, maupun edaran resmi dari Bapak Bupati Sampang terkait pelaksanaan Pilkades. Ketika nanti pemerintah daerah telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak, maka kami akan segera menjalankan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku. Selama belum ada keputusan resmi, kami tentu tetap patuh dan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang," jelasnya.

Mamak juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya nama yang muncul atau ramai diperbincangkan di media sosial, melainkan dari kesiapan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses, aturan, dan etika politik yang baik.

Ia mengajak masyarakat Desa Bancelok untuk menjaga kondusivitas desa serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar tanpa kejelasan sumber maupun dasar hukumnya.

"Kita semua tentu menginginkan Pilkades yang damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Desa Bancelok. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan sampai perbedaan pandangan atau dukungan politik justru memecah kebersamaan yang selama ini telah terjalin dengan baik," katanya.

Di sisi lain, Mamak juga memberikan dorongan kepada masyarakat, khususnya generasi muda Desa Bancelok, untuk mulai mempersiapkan diri apabila memiliki niat untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades mendatang.

Menurutnya, desa membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga kapasitas, integritas, pengalaman, serta visi yang jelas dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Siapa pun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai Kepala Desa tentu dipersilakan mempersiapkan diri sebaik mungkin. Terutama generasi muda Desa Bancelok yang memiliki pendidikan, wawasan, dan semangat pengabdian. Mari kita siapkan diri dengan gagasan, kemampuan, dan komitmen untuk membangun desa, bukan hanya dengan pencitraan semata," ujarnya.

Menutup keterangannya, Ketua BPD Desa Bancelok berharap masyarakat dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades serta tidak menjadikan maraknya flyer yang beredar sebagai acuan dalam menyimpulkan arah maupun perkembangan proses demokrasi desa.

"Pada akhirnya, semua tahapan akan berjalan sesuai aturan. Yang terpenting saat ini adalah menjaga persatuan, menghormati proses yang berlaku, dan bersama-sama menyiapkan masa depan Desa Bancelok yang lebih baik," pungkasnya.

 

Share:

Rabu, 15 April 2026

Penolakan Anggaran Rapat dan Monitoring oleh Camat Jrengik Diduga Menghambat Fungsi Legal BPD


Bancelok, 16 April 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok secara resmi menyampaikan sikap tegas atas penolakan pengajuan anggaran kegiatan rapat dan monitoring oleh Camat Jrengik. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menghambat dan melemahkan fungsi kelembagaan BPD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua BPD Bancelok, yang akrab disapa Mamak, menegaskan bahwa kegiatan rapat dan monitoring merupakan kegiatan inti, wajib, dan tidak dapat dipisahkan dari tugas BPD.

Hal ini secara jelas diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:

- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD melakukan rapat-rapat kerja serta kegiatan pengawasan (monitoring) secara berkala dan terencana.

Ketua BPD menegaskan:

“Penolakan anggaran terhadap kegiatan rapat dan monitoring sama halnya dengan menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pelanggaran terhadap semangat undang-undang.”


Dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang diatur melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa:

1. Setiap kegiatan pemerintahan desa wajib direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes

2. Kegiatan yang tidak dianggarkan tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat insidentil

Dengan demikian, penolakan terhadap penganggaran kegiatan inti BPD secara langsung berimplikasi pada terhentinya fungsi kelembagaan BPD secara sistematis.

Ketua BPD Bancelok menilai bahwa keputusan tersebut dapat ditafsirkan sebagai:

1. Bentuk pembatasan terhadap fungsi pengawasan BPD

2. Potensi pelemahan terhadap prinsip check and balance dalam pemerintahan desa

3. Tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif

“Jika BPD tidak difasilitasi untuk menjalankan rapat dan monitoring, maka secara nyata peran BPD sebagai lembaga kontrol desa sedang dilemahkan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BPD Desa Bancelok menuntut:

1. Peninjauan ulang secara objektif atas penolakan anggaran tersebut

2. Penghormatan terhadap kewenangan dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan

3. Jaminan bahwa kegiatan kelembagaan BPD dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi yang tidak berdasar

Sebagai lembaga representasi masyarakat desa, BPD Bancelok menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara maksimal, serta tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi desa.

“BPD bukan pelengkap, tetapi pilar utama dalam sistem pemerintahan desa. Setiap upaya yang menghambat kinerja BPD adalah bentuk kemunduran demokrasi di tingkat desa.”

Share:

Senin, 30 Maret 2026

BPD Desa Bancelok Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LKPPD Tahun Anggaran 2025


Bancelok, 30 Maret 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait batas waktu penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025 oleh Kepala Desa Bancelok.

Ketua BPD Desa Bancelok, Rahmatullah, S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa penyerahan dokumen LKPPD merupakan kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengawasan dan tata kelola keuangan desa.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penyampaian LKPPD tepat waktu menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPPD Akhir Tahun harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Desa Bancelok mengimbau Kepala Desa agar segera menyerahkan dokumen tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, BPD juga meminta agar Pemerintah Desa segera memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa guna membahas dan menetapkan laporan LKPPD/LKPJ tersebut. Musyawarah ini dinilai penting sebagai forum evaluasi kinerja pemerintahan desa sekaligus sarana transparansi kepada masyarakat.

Pemberitahuan ini juga telah ditembuskan kepada Camat Jrengik sebagai bentuk laporan dan koordinasi dalam rangka pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.

Dengan adanya langkah ini, BPD Desa Bancelok berharap terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

Share:

Jumat, 20 Maret 2026

BPD DESA BANCELOK SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI 1447 H


Desa Bancelok – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat.

Ketua BPD Desa Bancelok, Rahmatullah, S.S., M.Pd., melalui media publikasi resmi menyampaikan harapan agar momentum Idul Fitri menjadi ajang mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kebersamaan antarwarga.

“Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” ujar beliau.

Ucapan ini juga menjadi bentuk kepedulian dan kedekatan BPD dengan masyarakat Desa Bancelok, sekaligus ajakan untuk menjaga persatuan serta meningkatkan semangat gotong royong pasca bulan suci Ramadan.

Momentum Idul Fitri diharapkan tidak hanya menjadi perayaan kemenangan secara spiritual, tetapi juga menjadi titik awal untuk membangun desa yang lebih harmonis, sejahtera, dan berdaya.

Share:

Minggu, 18 Januari 2026

BUM Desa Bancelok Bangkit Bancelok Resmi Launching Aplikasi PETELUR Inovasi Digital Pertama Desa untuk Tata Kelola Usaha Ayam Petelur


BUM Desa Bancelok Bangkit Bancelok resmi meluncurkan aplikasi PETELUR pada hari Senin, 19 Januari 2026 sebagai sistem digital terpadu untuk pencatatan dan pengelolaan usaha ayam petelur desa. Aplikasi ini menjadi satu-satunya platform tata kelola usaha peternakan telur berbasis digital yang dimiliki dan dikembangkan langsung oleh BUM Desa.

Peluncuran PETELUR merupakan tonggak penting dalam modernisasi unit usaha desa sekaligus langkah nyata menuju sistem administrasi yang lebih transparan, tertib, dan profesional.
Kepala Desa Bancelok, Achmad Suyanto, S.AP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas lahirnya inovasi tersebut:


“PETELUR adalah bukti bahwa desa mampu bertransformasi secara digital. Ini bukan hanya aplikasi, tetapi sistem yang akan menjaga ketertiban usaha BUM Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Saya bangga Bancelok menjadi pelopor.”


Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Desa Bancelok, Rahmatullah, S.S., M.Pd. yang menilai aplikasi PETELUR sebagai lompatan besar dalam pengelolaan usaha desa:


“Selama ini pencatatan usaha peternakan desa masih manual dan sulit dikontrol. Dengan PETELUR, seluruh aktivitas usaha tercatat otomatis dan realtime sehingga memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BUM Desa.”


Dengan diluncurkannya PETELUR, usaha ayam petelur BUM Desa kini memiliki sistem pencatatan digital yang terstruktur dan siap mendukung pengembangan usaha ke depan.


PROFIL APLIKASI PETELUR
Pemantauan Elektronik Telur – Entri Usaha Realtime

PETELUR merupakan aplikasi resmi BUM Desa Bancelok Bangkit Bancelok yang dirancang sebagai sistem pencatat dan pengendali usaha ayam petelur berbasis database terintegrasi.
Aplikasi ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan usaha peternakan secara modern, tertib, serta transparan dengan sistem yang mampu mencatat seluruh aktivitas usaha secara realtime dan terpusat.
Fitur Utama PETELUR
๐Ÿฅš Pencatatan Produksi Harian
Input telur berdasarkan kandang
Dalam satuan butir dan kilogram
Tersimpan otomatis berdasarkan tanggal dan petugas

๐Ÿงบ Sistem Penjualan Telur
Input jumlah telur terjual (Kg)
Harga mengikuti harga aktif
Total dihitung otomatis sistem

๐Ÿ’ต Pengeluaran Operasional
Biaya kandang dan usaha
Pembelian pakan, obat, perlengkapan
Pembayaran pihak ketiga

๐Ÿ“ฆ Stok Otomatis & Akurat
Perhitungan stok berjalan
Sinkron produksi dan penjualan
Mengurangi selisih data

๐Ÿ“Š Dashboard Monitoring Realtime
Menampilkan:
Produksi harian
Penjualan harian
Stok telur terkini
Omzet usaha
Pengeluaran
Laba berjalan
Harga aktif

๐Ÿ“‘ Sistem Laporan Lengkap
Laporan Produksi
Laporan Penjualan
Laporan Keuangan
Laporan Stok Telur
Laporan Mutasi Ayam
Laporan Kandang

๐Ÿงพ Invoice Resmi Otomatis
Bukti penjualan
Bukti pengeluaran
Identitas lengkap usaha desa


SOP Standar PETELUR
✔ Semua produksi dicatat setiap hari
✔ Semua penjualan wajib diinput sebelum telur keluar
✔ Semua pengeluaran wajib dicatat hari yang sama
✔ Admin melakukan monitoring harian melalui dashboard
✔ Laporan dapat diakses kapan saja sesuai periode
Keunggulan PETELUR
Sistem realtime dan terpusat
Mengurangi kesalahan pencatatan
Transparan dan mudah diaudit
Mengontrol stok dan keuangan usaha
Mendukung profesionalisme BUM Desa
Menjadi inovasi digital pertama usaha peternakan desa
Makna PETELUR bagi Desa
PETELUR bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi tata kelola usaha desa menuju era digital. Kehadirannya menjadi pondasi penting dalam membangun usaha peternakan desa yang modern, tertib, dan terpercaya.
BUM Desa Bancelok Bangkit Bancelok kini menjadi pelopor desa inovatif yang berani menghadirkan sistem digital khusus untuk tata kelola usaha ayam petelur.
PETELUR
Solusi Digital Tata Kelola Usaha Telur Desa
Transparan • Modern • Realtime • Profesional ๐Ÿ”๐Ÿ“Š

Share:

LOGIN USER

๐Ÿ”‘ Login Editor KIM BB

๐Ÿ‘️

LIVE CHAT DENGAN ADMIN

๐Ÿ’ฌ Chat via WhatsApp

Data Pengunjung

Flag Counter